Pesawaran,"/> Pesawaran,"/> Pesawaran,"/>

LPPM Unila Gelar Sosialisasi dalam Rangka Peningkatan Pengetahuan Pemerintah Daerah tentang Keinsinyuran

Post by Nanang kominfo - 21 October 2024

Pesawaran, 21 Oktober 2024 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran di Kantor Diskominfotiksan Pesawaran pada Senin, (21/10/2024). 

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Dosen Teknik Informatika Unila Trisya Septiana selaku narasumber serta diikuti oleh pengurus cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Pesawaran dan pegawai Diskominfotiksan Pesawaran selaku fasilitator kegiatan. 

Dalam kesempatan tersebut, Trisya Septiana menyampaikan materi mengenai pentingnya pemahaman akan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, khususnya terkait Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Menurut Trisya, STRI merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap insinyur yang ingin menjalankan praktik keinsinyuran di Indonesia.

“Semua sarjana teknik, pertanian, atau sarjana terapan lainnya yang bekerja di bidang keinsinyuran harus memiliki STRI yang diperoleh dari program profesi insinyur,” Ujar Trisya. 

Sosialisasi ini adalah bagian dari penelitian dan pengabdian dosen profesi insinyur Unila guna menjelaskan lebih mendalam tentang UU Nomor 11 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap insinyur untuk memiliki STRI sebagai bukti kompetensi dan legalitas dalam menjalankan praktik. 

Program ini melibatkan dosen-dosen profesi insinyur yang ditugaskan untuk terjun langsung ke berbagai pihak, termasuk asosiasi, pemerintahan daerah dan perguruan tinggi lainnya. 

LPPM Unila juga menjalin kerjasama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di berbagai daerah, antara lain Palembang, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Pringsewu, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat. 

Ketua LPPM Unila Dikpride Despa, menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya yang diberikan untuk mendekatkan peraturan tersebut kepada pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait, agar pemenuhan standar keinsinyuran di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para stakeholder terkait pentingnya sertifikasi dalam menjalankan praktik keinsinyuran sesuai dengan regulasi yang berlaku,” Ujar Despa.

Dalam sambutannya, Despa berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi profesi insinyur serta memperkuat kerjasama antara Unila dan Pemkab Pesawaran sebagai salah satu daerah yang dekat dengan Unila dan hal tersebut yang menjadi fokus utama LPPM dalam menjalankan sosialisasi ini.

Despa menegaskan bahwa LPPM Unila siap untuk bersinergi untuk pengembangan lebih lanjut rencana kegiatan kerjasama yang dapat memanfaatan pusat-pusat penelitian dan unggulan yang dimiliki untuk membantu pemerintah daerah memberikan solusi dalam berbagai bidang.

“Semoga teman-teman yang bekerja di bidang keinsinyuran termotivasi untuk mengikuti program profesi insinyur dengan kemungkinan adanya kelas kerjasama dengan Pemkab Pesawaran,” ujarnya. (Adel)